Rabu, 10 Desember 2014

terobosan pemerintah mengatasi tragedi lumpur sidoarjo

terobosan pemerintah mengatasi tragedi lumpur sidoarjo titik terang mulai terlihat dalam mengatasi tragedi luberan lumpur di kabupaten sidoarjo jawa timur yang sudah berlangsung selama delapan tahun lebih Read This Terobosan Pemerintah Mengatasi Tragedi Lumpur Sidoarjo Titik terang mulai terlihat dalam mengatasi tragedi luberan lumpur di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur yang sudah berlangsung selama delapan tahun lebih. Bila tidak ada aral melintang solusi berikut diharapkan bisa memuaskan semua pihak terutama bagi sebagian masyarakat setempat yang selama ini menanti kompensasi setelah rumah-rumah mereka hancur akibat dampak semburan lumpur.


Pemerintah akan membeli aset-aset PT Minarak Lapindo Jaya. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa langkah ini dilakukan agar Lapindo yang tengah dilanda krisis keuangan bisa melunasi tunggakan kepada masyarakat yang masuk dalam peta area terdampak luapan lumpur di Sidoarjo Jawa Timur.


Usai bertemu dan berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil di Istana Kepresidenan Senin 8 Desember 2014 Basuki menyatakan bahwa pembelian aset Lapindo itu akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.


Aset yang akan dibeli pemerintah akan bernilai Rp781 miliar. Aset itu berupa tanah yang terkena dampak semburan lumpur Sidoarjo.


Dengan pembelian itu pemerintah meminta Lapindo untuk bisa melunasi tunggakan kepada masyarakat. “Bayarnya ke Lapindo karena kita belinya ke Lapindo. Lapindo yang bayar ke masyarakat” ujar Basuki.


Selama ini korban dalam peta area terdampak menjadi tanggung jawab Lapindo sedangkan ganti rugi untuk korban di luar peta area terdampak ditanggung oleh pemerintah. Namun karena Lapindo sudah kehabisan dana belum semua korban dalam peta area terdampak yang mendapatkan ganti rugi.


Basuki menegaskan bahwa rencana membeli aset Lapindo itu adalah perintah dari putusan Mahkamah Kostitusi.


“Itu sudah berdasarkan keputusan MK dan kajian hukum bahwa negara tidak akan membiarkan rakyatnya” kata Basuki di Jakarta Selasa 9 Desember 2014.


Saat ini kata Basuki Sekretariat Kabinet tengah mengkaji putusan MK tersebut.


Pada Maret lalu Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan enam korban lumpur Lapindo yang berada dalam area terdampak. Intinya MK meminta negara—dengan kekuasaan yang dimiliki—menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi korban dalam peta area terdampak.


Terobosan Pemerintah Mengatasi Tragedi Lumpur Sidoarjo titik terang mulai terlihat dalam mengatasi tragedi luberan lumpur di kabupaten sidoarjo jawa timur yang sudah berlangsung selama delapan tahun lebih



terobosan pemerintah mengatasi tragedi lumpur sidoarjo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar