Sabtu, 06 Desember 2014

kolom agama pada ktp akan dihapus

kolom agama di ktp kosong polemik kolom agama dalam ktp kembali mencuat pemicunya merupakan pendapat mendagri cahyo kumolo yg mewacanakan pengosongan kolom agama bagi warga yg Read This kolom agama dalam ktp Polemik kolom agama dalam KTP kembali mencuat. Pemicunya merupakan pendapat mendagri Cahyo Kumolo yg mewacanakan pengosongan kolom agama bagi warga yg kepercayaannya enggak termasuk juga ke dalam agama yg resmi dipercaya Negeri.. Tulisan ini coba memaparkan persoalan tersebut dari perspektif service publik.


Awal bln dulu ada seseorang perempuan yg bakal menikah di kantor kami. Pasangannya ialah seseorang Penduduk Negeri Thailand. Cowok tersebut mengambil berkas persyaratan berupa poto copi pasport surat keterangan dari Kedutaan Agung Thailand di Jakarta serta card(card identitas sejenis KTP ). Terhadap kartu Thailand enggak ada kolom agama sementara laki laki itu pula nggak bisa menunjukkan bukti bahwa dirinya satu orang muslim sama seperti surat masuk Islam atau surat keterangan bahwa ia satu orang muslim. Kala kami cobalah membimbingnya biar mengucapkan dua kalimat syahadad nyata-nyatanya dirinya tak sanggup berbahasa Indonesia ataupun Inggris ia cuma bisa berbahasa Thay. Hasilnya lantaran penulis ragu bersama status agamanya bersama terpaksa nggak sanggup melayani pernikahannya. Karena dalam Undang-Undang nomer. 1 thn 1974 berkenaan Perkawinan disebutkan bahwa pernikahan dianggap sah seandainya dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya serta kepercayannya itu. Serta dalam hukum Islam perkawinan beda agama tdk sah.


Sampel kasus tersebut jadi bukti bahwa bagi Pegawai pelayan publik pencantuman kolom agama dalam KTP teramat diperlukukan. Penghulu dalam melayani penduduk berpedoman pada bukti formal bukan keyakinan dalam hati seperti kaidah hukum; “ Nahnu nahkumu bi dhawahir” (kami menghukumi seorang cocok dgn bukti formal). Serta bukti formal keagamaan satu orang merupakan status agama dalam KTP. Penghulu nggak dapat menanyakan apakah ia paham berkaitan islam atau tak akan membaca al qur’an atau tak bahkan tidak ingin tanya apakah dirinya shalat atau enggak. Urusan kesalehan pribadi satu orang diserahkan pada Allah.


Dalam perkawinan Islam ada yg disebut rukun merupakan adanya dua mempelai dua saksi wali serta akad (ijab qabul). Tidak Cuma ke-2 mempelai mesti beragama Islam dua saksi & walipun mesti muslim. Meskipun seseorang ayah kandung berpendidikan tinggi petinggi publik atau pongusaha berhasil yg teramat sayang bersama putrinya yg muslimah sang ayah konsisten tdk diperbolehkan jadi wali. Keputusan hukum Islam ini diimplementasikan dalam Peraturan Menteria Agama (PMA) Nomer. 11 th 2007 pasal 18-19. Bukti mereka seluruh itu muslim ialah ada terhadap kolom agama dalam KTP. Diwaktu penghulu enggak mengenal para pihak daripada tanya pada mereka di majelis akad nikah yg sakral “bapak agamanya apa ?” pasti lebih sopan serta cantik jikalau pass tanya “maaf mohon pinjem KTP buat pengisian data”. Dapat dibayangkan betapa repotnya kalau enggak ada kolom agama dalam KTP.


Kolom agama dalam KTP pula bukan cuma bermanfaat disaat si empunya tetap hidup. Disaat matipun jadi solusi praktis menghindari percekcokan. Penulis kembali sampaikan satu buah sejarah yg berjalan di warga. Ada suatu keluarga yg mempunyai anggota dgn bermacam agama. Mereka ada yg tunduk ada pun yg cuma formalitas. Diantara yg formalitas itu yakni ayah dari keluaraga tersebut. Kepala keluaga itu muslim tapi tdk menjalankan rukun Islam. Warga sering menyatakan Islam KTP. Selagi sakit anak-anak cobalah “mendekatkan” sang ayah terhadap Tuhan biar matinya baik pas keyakinannya masing-masing. Waktu sang ayah wafat persoalan muncul. Dgn agama apa ayah mereka dirawat ?. Anak yg non muslim mengusahakan merawat ayahnya cocok rutinitas agamanya serta jelasnya sang ayah telah dibaptis kala sakit sebaliknya anak yg muslim pun berikhtiar merawat sang ayah tepat ajaran Islam. Dalam kondisi berkabung serta ketegangan tersebut hasilnya akan dicarikan jalan ke luar yakni ayah mereka dirawat seusai agama yg ada dalam KTP ayah.


Sample di atas pula menunjukkan bahwa kaum muslimin merawat jenazah yg cuma Islam KTP pun tdk mempersoalkan kesalehannya bahkan pun tak mempedulikan apakah do’a-do’a yg mereka lantunkan utk mayit di terima Allah atau tdk. Yg ada terhadap benak warga yaitu bahwa kewajiban kifayah yg harus ditunaikan dikala ada orang yg mati mesti ditunaikan yakni memandikan mengkafani menshalati serta menguburnya. Kepastian status agama ini jadi mutlak serta formalitas jadi kata kunci buat meredakan situasi. Formalitas dimaksud merupakan kolom Agama dalam KTP.


Pengamalan Pancasila


Penganjur penghapusan kolom agama dalam KTP mengandaikan warga kita itu sama seperti dalam keadaan kekacauan luar biasa antar pemeluk agama saling membunuh & menistakan atau bahkan berjalan semacam inquisisi sistematis. Tiap-tiap orang yg melalui dijalan tertentu dihentikan serta dimintai KTP bila satu agama bersama para pencegat dipersilahkan jalan serta jikalau berlainan diintimidasi. Padahal faktanya warga kita teramat toleran nggak ada yg mempersoalkan agama dalam KTP satu orang & benda ini bakal senantiasa di dalam dompet pemiliknya. Kolom agama dalam KTP bukanlah simbul agama sama seperti hijab kopyah & salib dia cuma identitas yg sewaktu-waktu utk jadi bukti administrasi dalam rangka mendapatkan service publik tepat dgn kayakinannya.


Dengan Cara ideologis kolom agama dalam KTP adalah wujud pengerjaan sila perdana Pancasila adalah Ketuhanan yg Maha Esa. Kalimatun sawa (konsensus nasional) tersebut sudah jadi jalan ke luar dari percekcokan pendiri bangsa yg amat panjang. Lantaran itu rencana penghapusan kolom Agama dalam KTP cuma bakal membangkitkan sentimen negative antar para pemeluk agama yg udah kondusif. Biarlah kartu Negeri lain tdk ada kolom agama dikarenakan ideology mereka enggak mengharuskannya namun sebab Negeri ini mempunyai ideologi tersendiri sehingga implementasi dalam kebijakan publikpun miliki warna tersendiri. Wallahu’alam


kolom agama di ktp akan dihapus polemik kolom agama dalam ktp kembali mencuat pemicunya merupakan pendapat mendagri cahyo kumolo yg mewacanakan pengosongan kolom agama bagi warga yg



kolom agama pada ktp akan dihapus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar