jaksa di medan yang tertangkap nyabu cuma dituntut 1 tahun penjara oknum jaksa iwan sijabat dituntut rekannya sesama jaksa dengan hukuman satu tahun penjara dalam kasus narkotika dia dinilai bersalah karena memiliki Read This Jaksa di Medan yang Tertangkap Nyabu Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara Oknum jaksa Iwan Sijabat dituntut rekannya sesama jaksa dengan hukuman satu tahun penjara dalam kasus narkotika. Dia dinilai bersalah karena memiliki 02 gram narkotika jenis sabu.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Boy Amali dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan Jalan Pengadilan Medan Senin (8/12/2014). Sidang itu dipimpin hakim Parlindungan Sinaga.
Menurut jaksa tindakan terdakwa memiliki narkotika secara tanpa hak melanggar pasal pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Itu sebabnya diajukan tuntutan hukuman selama satu tahun kurungan badan.
Usai pembacaan tuntutan hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan pembelaan. Tidak menunggu sidang lanjutan terdakwa langsung menyatakan pembelaannya secara lisan saat itu juga.
“Saya mengaku bersalah Pak Hakim. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi” kata Sijabat.
Usai mendengar pembelaan terdakwa hakim menunda persidangan. Sidang lanjutan nanti dengan agenda keputusan hakim.
Terdakwa Iwan Sijabat yang bertugas di Kejari Medan ditangkap petugas Polresta Medan pada September lalu di salah satu hotel berbintang di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Selain sabu-sabu ditemukan juga alat hisap atau bong.
Jaksa di Medan yang Tertangkap Nyabu Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara oknum jaksa iwan sijabat dituntut rekannya sesama jaksa dengan hukuman satu tahun penjara dalam kasus narkotika dia dinilai bersalah karena memiliki
jaksa di medan yang tertangkap nyabu cuma dituntut 1 tahun penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar