Kamis, 11 Desember 2014

twiterous

twitter dewi persik bank indonesia bi memutuskan untuk menunda pelaksanaan ketentuan personal identification number pin enam digit untuk kartu kredit langkah ini dia Read This twitter indonesia Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menunda pelaksanaan ketentuan personal identification number (PIN) enam digit untuk kartu kredit. Langkah ini diambil setelah bank sentral melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan implementasi PIN enam digit pada kartu kredit sebagai sarana verifiaksi dan autentikasi pada transaksi kartu kredit.


Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean mengungkapkan BI merasa perlu memberikan waktu yang lebih lama bagi penerbit dan acquirer untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pedagang atau merchant mengenai penggunaan PIN 6 digit.


Menurut Eni penundaan implementasi ini ditempuh agar masyarakat lebih memahami tata cara penggunaan PIN 6 digit sebagai sarana autentikasi dan verifikasi transaksi kartu kredit. Selain itu juga agar merchant lebih siap mengimplementasikan PIN 6 digit atas transaksi kartu kredit di lokasi kegiatan usahanya.


“Sekaligus agar mampu mengedukasi konsumen yang bertransaksi dengan kartu kredit mengenai tata cara dan manfaat penggunaan PIN 6 digit” kata Eni di Gedung BI Jakarta Kamis (11/12/2014).


Berdasarkan beberapa pertimbangan bank sentral akan melakukan perubahan atas Surat Edaran No.14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu khususnya mengenai implementasi PIN 6 digit atau transaksi kartu kredit.


Pertama terhitung sejak 1 Juli 2015 seluruh penerbitan kartu baru dan kartu perpanjangan atau renewal oleh penerbit kartu kredit di Indonesia wajib telah menggunakan PIN 6 digit. Kartu lama yang belum jatuh waktu penggantian tetap dapat digunakan oleh pemegang kartu.


Namun pada saat jatuh waktu harus digantikan dengan kartu yang telah mengimplementasikan PIN 6 digit. Seluruh kartu kredit wajib telah mengimplementasikan PIN 6 digit paling lambat 30 Juni 2020. “Jadi terhitung sejak 1 Juli 2020 tidak ada lagi kartu kredit yang tidak menggunakan PIN 6 digit” jelas Eni.


Kedua seluruh acquirer kartu kredit diwajibkan mengganti atau meningkatkan standar keamanan pada seluruh electronic data capture (EDC) dan host system sehingga dapat memproses transaksi kartu kredit dengan PIN 6 digit. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat 30 Juni 2015.


Ketiga BI memberikan masa transisi atas pemrosesan transaksi kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2020 dimana penerbit dapat melakukan pemrosesan transaksi kartu kredit dengan menggunakan tanda tangan atau PIN 6 digit sebagai alat autentikasi dan verifikasi.


“Tapi mulai 1 Juli 2020 pemegang kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tanda tangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi kecuali untuk transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tanda tangan.” ujarnya.


Namun demikian lanjut Eni penggunaan PIN lebih aman dari tanda tangan mengingat PIN adalah angka rahasia yang hanya diketahui pemiliknya dan terenkripsi sehingga lebih sulit untuk dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (Dea Chadiza Syafina)


twiterous bank indonesia bi memutuskan untuk menunda pelaksanaan ketentuan personal identification number pin enam digit untuk kartu kredit langkah ini dia



twiterous

Tidak ada komentar:

Posting Komentar