Jumat, 05 Desember 2014

organda 30 pengusaha angkutan umum tak berbadan hukum

organda 30 pengusaha angkutan umum tak berbadan hukum organisasi pengusaha angkutan darat organda mengungkapkan bahwa hingga saat ini 30 persen angkutan umum darat belum berbadan hukum atau masih perora Read This Organda: 30% Pengusaha Angkutan Umum Tak Berbadan Hukum Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) mengungkapkan bahwa hingga saat ini 30 persen angkutan umum darat belum berbadan hukum atau masih perorangan.


Sekretaris Jenderal Organda Andriansyah Jumat 5 Desember 2014 mengatakan saat ini jumlah angkutan umum darat masih dihitung berdasarkan unit kendaraan. Untuk angkutan umum penumpang mencapai 800 ribu unit. Sedangkan angkutan barang tercatat sebanyak 45 juta unit.


“Angkutan barang tidak seluruhnya untuk umum tetapi ada juga yang milik perusahaan” ungkapnya.


Dia mengatakan dengan berbadan hukum banyak keuntungan yang akan didapatkan para pengusaha angkutan umum.


Terlepas dari hal tersebut merupakan amanat dari peraturan yang ada yaitu Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang Angkutan Umum.


Dia memaparkan keuntungan yang akan didapatkan antara lain dengan tercatat sebagai badan hukum pembinaan yang dilakukan oleh Organda dan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.


Kemudian perusahaan angkutan umum yang berbadan hukum berhak mendapatkan insentif dari pemerintah. “Karena jelas statusnya” tambahnya.


Di sisi penumpang menurutnya pelayanan yang diberikan akan meningkat. Hal itu karena ada standarisasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status berbadan hukum.


“Bagi pengguna jasa pertanggung jawabannya juga lebih jelas” ungkapnya.


Organda menurutnya terus mendorong pengusaha angkutan untuk memperoleh status badan hukum. Terlebih lagi saat ini biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) mulai tahun depan dinolkan.


Bagi pengusaha yang cakupan usahanya kecil dapat bergabung membentuk koperasi bersama sehingga insentif yang disiapkan dapat dinikmati. (asp)


Organda: 30% Pengusaha Angkutan Umum Tak Berbadan Hukum organisasi pengusaha angkutan darat organda mengungkapkan bahwa hingga saat ini 30 persen angkutan umum darat belum berbadan hukum atau masih perora



organda 30 pengusaha angkutan umum tak berbadan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar