Rabu, 24 Desember 2014

ojk ajukan amendemen peraturan tentang pungutan

ojk ajukan amendemen peraturan tentang pungutan otoritas jasa keuangan ojk mengajukan permohonan amendemen terhadap peraturan pemerintah no 11 tahun 2014 tentang pungutan dalam proses amendemen p Read This http://www.sanalbasin.com/goster/15812/?href=http://seputarikan.com/2014/05/budidaya-pembesaran-ikan-patin-di.html Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan permohonan amendemen terhadap Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2014 tentang Pungutan. Dalam proses amendemen peraturan itu pelaku industri jasa keuangan akan dilibatkan.


Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan OJK telah secara resmi mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan amendemen terhadap PP No 11 Tahun 2014 tentang Pungutan itu melalui Surat Ketua Dewan Komisioner OJK kepada Menteri Keuangan sejak 5 Desember lalu.


“Dengan adanya amendemen terhadap PP Pungutan diharapkan pungutan ke industri keuangan dilaksanakan in the best interest of the industry dengan tetap menjaga sustainability APBN tanpa mengganggu operasi OJK” ujar Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews Rabu 24 Desember 2014.


Berdasarkan perhitungan OJK pungutan akan menambah beban bank sebesar rata-rata 001 persen dari total biaya operasional. Sementara itu manfaat bagi industri dan tingkat keuntungan perbankan Indonesia rata-rata jauh lebih tinggi dibanding perbankan di kawasan ASEAN.


Rahmat mengatakan pelaku industri jasa keuangan akan dilibatkan untuk memberi masukan dalam proses penyusunan amendemen tersebut.


Sebagaimana amanat UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK pelaku industri jasa keuangan yang mendapatkan manfaat dari sektor jasa keuangan yang disupervisi OJK wajib membayar pungutan. Hasil pungutan itu akan digunakan untuk mendanai kegiatan operasional OJK.


Praktik semacam ini diklaim telah dilakukan oleh otoritas semacam OJK di negara lain. Dan UU Pasar Modal sudah terlebih dahulu mewajibkan pembayaran pungutan kepada pelaku pasar modal dan Self Regulatory Organization (SRO).


Prinsip dasar penggunaan hasil pungutan oleh OJK adalah penetapan konsep recycling (pengembalian pungutan ke industri) dengan nilai tambah. Bentuk nilai tambah itu berupa pengaturan dan pengawasan yang lebih baik dan pengembangan kapasitas industri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


Dalam rangka recycling OJK saat ini sedang membangun Pusat Pelayanan Informasi nasabah keuangan dan industri. Perlunya agar masyarakat dapat mengakses data dan informasi tentang profil nasabah keuangan atau debitor bank tanpa biaya.


http://www.1stfederalvaldosta.com/speedbump.asp?link=seputarikan.com/2014/05/budidaya-ikan-nila.html otoritas jasa keuangan ojk mengajukan permohonan amendemen terhadap peraturan pemerintah no 11 tahun 2014 tentang pungutan dalam proses amendemen p



ojk ajukan amendemen peraturan tentang pungutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar