Senin, 22 Desember 2014

gulat disebut bendahara tak resmi gubernur riau

gulat disebut bendahara tak resmi gubernur riau ketua asosiasi petani kelapa sawit indonesia riau gulat medali emas manurung disebut sebagai bendahara tidak resmi gubernur riau nonaktif annas maamun Read This http://www.needinstructions.com/outer/?target url=http://www.seputarikan.com/2014/05/budidaya-ikan-gurame.html&instruction url=%2Fhome improvement garden%2Finstruction%2F7093 how to install a programmable thermostat%2- Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau Gulat Medali Emas Manurung disebut sebagai bendahara tidak resmi Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.


Keterangan tersebut diungkapkan oleh Pemimpin Redaksi Koran Riau Edi Ahmad RM saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin 22 Desember 2014.


Edi mengungkapkan dia telah mengenal sosok Gulat sejak pertengahan tahun 2012 silam. “Sekitar pertengahan tahun 2012 ketika kami masuk dalam tim pemenangan Gubernur (Riau)” kata Edi.


Dia menyebut bahwa Annas dan Edi memiliki hubungan yang cukup dekat. Bahkan dia menyebut bahwa Gulat ini sebagai Bendahara Tidak Resmi Annas Maamun.


“Pak Gulat ini adalah bendahara tidak resmi Pak Annas selama calon Gubernur Riau. Kenapa tidak resmi karena tidak punya surat keputusan” kata Edi.


Menurut Edi Annas sering meminta bantuan dari Gulat. “Bahkan setelah jadi Gubernur pun dia kalau ada keperluan minta bantu. Karena yang saya tahu selama jadi Gubernur Annas belum pernah menggunakan uang perjalanan dinas” tutur dia.


Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau Gulat Medali Emas Manurung didakwa memberikan suap sebesar US$166100 kepada Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun.


Uang tersebut diberikan karena Annas selaku Gubernur telah memasukkan areal kebun sawit Gulat dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas kurang lebih 1.188 Hektar serta di Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 Hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.


Atas perbuatannya tersebut Gulat didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


http://vereinslokal.tv-zazenhausen.de/redirect.php?url=www.seputarikan.com/2014/05/budidaya-ikan-nila.html ketua asosiasi petani kelapa sawit indonesia riau gulat medali emas manurung disebut sebagai bendahara tidak resmi gubernur riau nonaktif annas maamun



gulat disebut bendahara tak resmi gubernur riau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar