Minggu, 18 Januari 2015

Pidana Mati Sah, Tidak Melanggar HAM

Jakarta – Hakim agung Prof Dr Surya Jaya menegaskan pidana mati di Indonesia sah dan tidak melanggar HAM. Dia menampik argumen sebagian kelompok masyarakat yang menolak hukuman mati diberlakukan di Indonesia untuk semua bentuk kejahatan dengan alasan melanggar HAM.


\”Pidana mati itu sah, tidak melanggar HAM. Yang dianggap melanggar HAM itu orang yang tidak bersalah dicabut hak hidupnya, itu yang melanggar HAM,\” kata Surya saat berbincang dengan detikcom, Kamis (15/1/2015).


\”Ketika kita mencabut hak hidup orang lain, ketika orang itu tidak berdosa, nggak bersalah, tiba-tiba kita bunuh, itu yang melanggar HAM. Tapi seorang penjahat, melalui proses peradilan, nggak ada pelanggaran HAM,\” cetus guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar, itu.


Oleh sebab itu, Surya yang sudah tidak terhitung lagi menjatuhkan hukuman mati ke gembong narkoba itu, meminta masyarakat melihat konteks pidana mati secara holistik. Seseorang yang telah diadili lewat proses peradilan, maka hukuman mati yang dijatuhkan tidak melanggar HAM.
http://licejess.blogspot.com


\”Misalnya kita melalui proses peradilan seseorang dinyatakan salah, kemudian dihukum mati lalu dieksekusi, nggak ada pelanggaran HAM,\” cetus Surya.


Terkait kritikan proses peradilan yang masih banyak kekurangan di sana-sini, Surya Jaya menyatakan maka criminal justice system perlu diperbaiki.


\”Ya mari kita perbaiki peradilannya, bukan menghapus pidana matinya. Tapi kalau pidana matinya diragukan, itu bukan menyelesaikan masalah. Sistem peradilannya, dari polisi, jaksa dan lain-lain, supaya tidak terjadi kesalahan-kesalahan dalam proses,\” beber Surya, satu-satunya hakim yang membebaskan Antasari Azhar.


Read more : http://acasia.blogspot.com



Pidana Mati Sah, Tidak Melanggar HAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar